Hai orang-orang yang beriman, bertaqwalah kepada Allah dengan sebenar-benar taqwa kepadaNya, dan janganlah sekali-kali kamu mati melainkan dalam keadaan beragama ISLAM. [QS: Ali 'Imran:102] Barangsiapa yang menempuh satu jalan untuk mencari ilmu, maka Allah akan mudahkan baginya JALAN MENUJU SYURGA. [HR Al-Bukhari & Muslim]
Tuesday, February 1, 2011
Apa Hukumnya Merayakan Maulid Nabi? (2/2)
KITAB "APA HUKUMNYA MERAYAKAN MAULID NABI ?"
Pertanyaan yang dilontarkan kepada Imam Muhammad bin Ali bin Muhammad Asy-Syaukani ( 1173-1250H)
Biografi Pengarang.
Namanya : Muhammad bin Ali bin Muhammad bin Abdullah bin Hasan bin Muhammad bin Sholah bin Ibrahim bin Muhammad Al'afif bin Muhammad bin Rizq.
Gelarnya : Asy-Syaukani. Dan dia kenal dengan gelar ini.
Tempat dan tanggal lahir : Beliau lahir di daerah Syaukan pada tahun 1173H.
Guru-guru beliau yang masyhur.
[1]. Gurunya yang paling pertama adalah orang tuanya, beliau membaca kepadanya kitab "Syarh Al-Aazhar" dan yang lain-lain.
[2]. Imam Abdurrahman bin Qosim Al Madani.
[3]. Imam Ahmad bin Aamir Al Hidai.
Dan yang lain-lain.
Tugas/ kerja beliau.
Beliau menjabat sebagai Qhodi di Shan'aa, sementara umurnya diantara tiga atau empat puluh tahun.
Karangan-karangannya:
[1]. As Sailul Al-Jarrar Ala Hada'iq Al Azhar
[2]. Fathu Al-Qodir tentang tafsir Al Qur'an.
[3]. Irsyadul Fuhul ila tahqiq Al-Haq min ilmi al Ushul
[4]. Nailul Autar syarh Muntaqa Al Akhbar
[5]. Risalah fi Hukmil Maulid.
[6]. Ad Durar Al Bahiyyah dan syarahnya Ad-Darari Al Mudhiyyah. Dan yang lain-lain berupa kitab-kitab yang bermanfaat.
Wafatnya.
Beliau meninggal pada bulan Jumadil akhir pada tahun 1250 H, dan dikebumikan di Al Huzaimah.
Bukti Kebenaran Kitab Ini Milik Pengarang.
Pertama: Beliau menisbatkan kitab ini kapada dirinya didalam kitab "Al-Badru Ath-Thooli" (2/221) takkala berbicara tentang karya-karya beliau, sambil berkata : dan "risalah tentang hukum maulid".
Kedua: Didapatkan pada lembaran pertama dari manuskrif ini, kumpulan dengan nomor : (7800) yang mencakup 23 manuskrif, semuanya milik pengarang yang terdapat di Universitas Malik Su'ud di Riyad.
Ketiga: Pengarang menutup manuskrif ini dengan perkataannya: "Ditulis oleh yang menjawab Muhammad bin Ali Asy-Syaukani".
Keempat: Pengarang memuji dan mencela dua orang yang hidup semasa dengan belia, yaitu : Al Imam Al Mahdi Lidinillah Al-'Abbas bin Al Manshur,(yang dipuji) dan anaknya : Al Imam Al Manshur Billah (yang dicela). Lihat biografi mereka berdua halaman (50 dan 51).
Kelima: Risalah ini bersamaan dengan risalah yang lain yang milik beliau juga dengan judul: "Ithla 'Arbabi Al Kamal Ala Risalti Al Jalal Fi Al Hilal Fi Ikhtilal". Dan risalah ini ada namanya di "Al Badru Ath-Tholi" (2/220).
Sifat Dari Manuskrif Ini:
Manuskrif ini terdapat dalam kumpulan yang mencakup 23 risalah, seluruhnya milik As Syaukani, pada setiap halaman jumlah barisnya sampai 33 baris, dan jumlah kalimatnya 14 kalimat, tulisannya naskh bagus dan jelas, dan tidak ada yang terhapus keculai tiga kalimat disebabkan oleh kelembaban dan lain-lain. Dan manuskrif ini diawalnya terdapat Risalah yang lain dan diakhirnya risalah yang ketiga dengan judul: "Ithla-Arbabi Al Kamal Ala Risalti Al Jalal Fi Al Hilal Fi Ikhtilal".
Kerja Saya (Pentahqiq) Dalam Risalah ini.
[1]. Menulisnya, memperbaiki apa yang seharusnya diperbaiki dan memberi tanda baca.
[2]. Mengomentari sebagian permasalahan.
[3]. Menulis biografi nama-nama yang terdapat dalam risalah ini.
Judul Risalah:
Saya pilih judul risalah ini sesuai dengan yang ditulis oleh pengarang didalam kitab "Al-Badru Ath-Tholi" (2/221) yaitu "Risalah Tentang Hukum Maulid". Dan apa yang didapatkan pada lembaran pertama tentang judul-judul manuskrif-manuskrif yang ada bersama kumpulan ini kemungkinan ijtihad para penulis. Dan semoga Allah memberikan taufiqNya.
Kandungan buku
RISALAH TENTANG HUKUM MEMPERINGATI MAULID NABI SHALLALLAHU 'ALAIHI WA SALLAM
Beliau-rahimahullah- telah ditanya tentang hukum maulid:
Maka dia menjawab: Saya tidak mendapatkan sampai sekarang dalil (argumentasi) didalam Al Qur'an, Sunnah, Ijma', Qiyas dan Istidlal yang menjelaskan landasan amalan maulid, bahkan kaum muslimin telah sepakat, bahwa perayaan maulid nabi tidak ada pada masa qurun yang terbaik (para shahabat, pent), juga orang yang datang sesudah mereka (para tabi'in) dan yang datang sesudah mereka (tabi'-tabi'in). Dan mereka juga sepakat bahwa yang pertama sekali melakukan maulid ini adalah Sulthan Al Muzhaffar abu Sa'id Kukburi, anak Zainuddin Ali bin Baktakin, pemilik kota Irbil dan yang membangun mesjid Al-Muzhaffari di Safah Qaasiyyun, pada tahun tujuh ratusan, dan tidak seorangpun dari kaum muslimin yang tidak mengatakan bahwa maulid tersebut bukan bid'ah.
Dan apabila telah tetap hal ini, jelaslah bagi yang memperhatikan (para pembaca) bahwasanya orang yang membolehkan maulid tersebut setelah dia mengakuinya sebagai bid'ah dan setiap yang bid'ah itu adalah sesat, berdasarkan perkataan Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam, tidaklah dia (yang membolehkan maulid) mengatakan kecuali apa yang bertentangan dengan syari'at yang suci ini, dan tidak ada tempat dia berpegang kecuali hanya taqlid kepada orang yang membagi bid'ah tersebut kepada beberapa macam, yang sama sekali tidak berlandasakan kepada ilmu.
Dan kesimpulannya kita tidak bisa menerima dari seseorang yang mengatakan bolehnya suatu amalan kecuali setelah dia sebutkan argumentasi yang mengkhususkan bid'ah yang dilakukannya tersebut keluar dari keumuman (hadits yang mengatakan : Setiap yang baru itu adalah bid'ah dan setiap yang bid'ah adalah sesat, pent) yang tidak dia ingkari, adapun semata-mata ungkapan yang mengatakan "kata si fulan atau pendapat si fulan", ini sama sekali tidak bermanfaat, sebab kebenaran itu lebih besar (agung) dari setiap orang, dan jikalau seandainya kita percaya (berpegang) kepada perkatan manusia dan kembali berpegang kepada omongan belaka, tiada lain orang yang membolehkan bid'ah tersebut keculai orang yang menyimpang dari jalan kaum muslimin.
Adapun al-atirah (para keluarga rasulullah) dan para pengikutnya tidak kita temukan satu perkataan pun dari mereka yang membolehkan maulid tersebut, bahkan perkataan mereka seakan sepakat mengatakan: bid'ah ini muncul jauh dibelakangan hari, dan ia merupakan sarana yang paling jelek untuk timbulnya kerusakan (kemungkaran), oleh karena itu kamu melihat negeri ini (Yaman) bersih dari segala tipu daya orang-orang sufi, dan mulid nabi ini merupakan salah satu dari tipu daya mereka -Alhamdulillah-, dan khalifah yang terakhir yang membela (memperjuangkan) yang demikian itu adalah al Mahdi Lidinillah Al-Abbas bin Al Manshur, sesungguhnya dia telah melarang perayaan mulid dan memerintahkan untuk penghancuran sebagian kuburan yang diyakini oleh orang-orang awan, semoga Allah Ta'ala memberikan ilham (taufig) kepada khalifah kita sekarang Al-Manshur Billah -semogah Allah memeliharanya- untuk mengikuti as salafus sholeh (para shahabat, tabi'in, tabi'-tabi'in dan yang mengikuti jejak mereka, pent). Karena permasalahannya sebagaimana yang ungkapkan dalam gubahan berikut ini:
Saya melihat kilatan bara api dicela-cela abu
Hampir saja bara tersebut akan menyala.
Bertebarnya bid'ah itu lebih cepat dari menyebarnya api, betapa lagi bid'ah maulid, karena diri orang yang awam sangat menyukainya (merindukanya), ditambah lagi jikalau yang hadir bersama mereka orang-orang yang berilmu, terhormat dan yang berpangkat, sesudah itu mereka (orang yang awam) akan memahami bahwasanya "perbuatan ini (maulid) merupakan tujuan dan bukanlah suatu bid'ah", sebagaimana yang diungkapkan dalam gubahan ini:
Orang yang berilmu yang tidak peduli dengan kesalahannya adalah kerusakan yang besar
Dan lebih rusak lagi orang yang bodoh yang banyak beribadah
Keduanya merupakan fitnah yang besar bagi alam ini
Bagi orang yang menjadikan mereka panutan didalam agamanya
Dan tidak diragukan lagi bahwasanya masyarakat awam merupakan orang yang paling cepat menerima segala bentuk sarana yang membawa kepada kerusakan, yang bisa mereka dengan sarana tersebut melakukan hal-hal yang diharamkan, seperti maulid dan semisalnya, apalagi jika ditambah dengan kehadiran orang yang yang dikenal keilmuan, kehormatan dan kedudukannya, mereka melakukan yang terlarang dengan bentuk ketaatan, tenggelam dalam jurang kebodohan dan kesesatan, sehingga mereka (orang awam) akan berlepas diri dari pelarangan sambil berkata: "Telah hadir bersama kami sayyid (tuan) si fulan, si fulan dan si fulan".
Jangankan orang yang awam, sebagian orang yang menuntut ilmupun juga telah duduk didepan saya untuk membaca (mempelajari) sebagian dari ilmu-ilmu ijtihad, lalu dia memberitahukan kepada saya : "Bahwa dia telah hadir pada malan perayaan maulid tersebut, pada bulan ini (Rabiul Awwal, pent)", maka saya ingkari perbuatannya, lantas dia berkata : "Telah hadir bersama kami tuan si fulan, si fulan dan si fulan", lalu saya bertanya : "Bagaimana bentuk pelaksanaannya didepan mereka para tuan itu", maka dia menjawab: Yang membaca maulid tersebut seorang laki-laki yang bodoh, sementara para tuan-tuan tersebut memukul gendang sambil menyanyi dan mendengarkannya, sampai dia berdiri seolah-olah lepas dari ikatan sambil mengucapkan : "Selamat datang wahai cahaya mataku, selamat datang", dan berdiri pula bersamanya seluruh yang hadir termasuk para tuan tersebut dan yang lainnya, lalu dia bersuara sambil berdiri, begitu juga mereka yang hadir, tatkala capek sebagian yang hadir lalu dia duduk, lalu sebagian para tuan tersebut melarangnya sambil berkata yang dimukanya terlihat kemarahan : "Berdiri wahai si bodoh", (dengan lafazd seperti ini), dan mereka tidak ragu lagi bahwasanya Rasulullah Shallalahu alaihi wa sallam telah sampai kepada mereka pada waktu itu, kemudian mereka saling bersalaman dan sebagian orang yang awam dengan segera memberikan bermacam-macam wangian ketangan mereka, seolah-olah mereka sedang mempergunakan kesempatan bertemu Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallm, innalillahi wainnailaihi raji'un !! lalu mana kehormatan (kemuliaan) agama ini ?, jikalau sudah hilang, mana rasa malu dan akal yang sehat ?.
Seandainya tidak ada terjadi dihadapan mereka para tuan tersebut satupun dari bentuk kemungkaran, -sabagaimana persangkaan baik kita terhadap mereka,- tapi apakah mereka tidak tahu bahwa orang awam menjadikan yang demikian itu sebagai sarana untuk kemungkaran, menutupi dengan kehadiran mereka segala bentuk kemungkaran, melakukan pada perayaan maulid mereka- yang tidak dihadirinya- setiap kemungkaran, sambil berkata : Telah hadir dalam perayaan maulid sipulan, sipulan dan sipulan, mereka berpegang dengan nama maulid.
Maka disini jelaslah bagimu rusaknya I'tidzar (dalil) sebagian orang yang membolehkannya dengan alasan "Apabilah tidak terjadi dalam perayaan tersebut kecuali berkumpul untuk makan dan dzikir, maka tidak apa-apa, dan ini tidak mengharuskan haramnya hal-hal yang terlarang yang menyertai maulid tersebut".
Karena kita katakan : Perayaan maulid dalam posisinya sebagai bid'ah -sesuai dengan pengakuanmu- biasanya disertai dengan banyak bentuk kemungkaran dan sudah menjadi sarana untuk melakukan kemaksiatan yang banyak. Dan adanya perayaan maulid seperti ini yang tidak mencakup selain makanan dan dzikir labih baik dari kibriit (permata) yang merah.
Dan telah tetap bahwa "saddudz dzarai" (menutupi jalan-jalan)) dan melarang seluruh sarana yang menjurus kepada sesuatu yang terlarang merupakan kaidah Syariat yang amat penting, yang dianggap wajib oleh para jumhur (ulama). Dan jikalau seandainya masih ada dalam dirimu rasa inshof janganlah kamu ingkari permasalahan ini.
Dan jika telah jelas bagi anda bahwa tiada seorangpun dari ahli bait dan para pengikut mereka yang membolehkan perayaan Maulid, dan anda ingin juga mengetahui pendapat ulama selain ahli bait, maka keterangannya sebagai berikut :
Kami telah jelaskan pada anda bahwa semua kaum muslimin telah bersepakat bahwasanya ia adalah bid'ah, hanya saja para penguasa berpengaruh besar dalam menghidupkan bid'ah atau menghancurkannya. Maka tatkala sang pencetus perbuatan bid'ah ini adalah seorang raja yaitu saaidah bin dihyah (), dimana beliau menyusun sebuah karangan dalam masalah itu yang dinamakannya :
"Penjelasan Gamlang Tentang Maulid Sang Pemberi Kabar Gembira Dan Penakut", meskipun beliau ahli dalam masalah ilmu hadits, tetapi kitab tersebut kosong dari dalil-dalil yang kuat, tidak dapat diingkari, ia membolehkan nya dengan imbalan seribu dinar "sebagaimana yang disebutkan oleh Ibnul Khallakaan" dan cinta dunia, bisa berbuat lebih dari ini.
Kemudian setelah terjadi perayaan maulid ini, tegaklah perselisihan yang besar, dan bermunculanlah karangan-karangan tentang masalah ini, antara yang melarang dan yang membolehkan, diantara pengarang-pengarang tersebut ialah Alfakihany Almaliky menulis sebuah kitab yang berjudul : "Pendapat Yang Mendasar Dalam Pelaksanaan Maulid" di dalamnya beliau mencela dan mencaci, dan diantara gubahan dalam kitab itu yang ditujukan kepada gurunya Al-Qusyairy:
Kemunkaran telah dianggap baik.
Dan kebaikan menjadi munkar di zaman yang pelik.
Para ulama tak bernilai lagi.
Sedangkan orang-orang bodoh mendapat kedudukan tinggi
Mereka menyeleweng dari kebenaran.
Dulunya pemimpin-pemimpin mereka tak diperhatikan
Maka kukatakan kepada orang-orang baik lagi bertaqwa
Dan beragama, tatkala memuncaknya kesedihan
Janganlah kalian menyesali keadaan, telah tiba
Giliran mu pada masa yang asing.
Kemudian juga Al-Imam Abdillah bin Al-Haaj dengan nama kitabnya : "Pintu Masuk Dalam Mengamalkan Maulid", dan Imam Ahli Qiro-at Al-Jazary dengan nama kitabnya: "Pengenalan Terhadap Maulid Yang Mulia", dan juga Imam Al-Hafidz Ibnu Naashir () dengan kitabnya: "Sumber Utama Dalam Pelaksanaan Maulid Sang Pembawa Petunjuk", dan Imam Suyuthi dengan kitabnya : "Tujuan Yang Baik Dalam Melaksanakan Maulid", diantara mereka ada yang benar-benar tidak membolehkan, dan ada juga yang membolehkan dengan bersyarat kalau tidak dicampuri oleh hal-hal yang munkar, meskipun mereka mengakui bahwasanya itu merupakan perbuatan bid'ah, namun mereka tidak mampu untuk memberikan argumentasi yang kuat, adapun dalil mereka dengan hadits bahwasanya Nabi Shallallahu alaihi wa sallam dikala sampai di Madinah beliau mendapati orang-orang yahudi berpuasa pada hari asyura, lalu beliau menanyakan sebabnya, hari tersebut adalah hari dimana Allah menyelamatkan Nabi Musa dan membinasakan Fir'aun, lalu kami berpuasa pada hari itu sebagai rasa syukur kepada Allah Ta'ala sebagaimana yang dilakukan Ibnu Hajar (), atau dengan hadits bahwasanya Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam mengaqiqahkan dirinya sendiri setelah kenabian (), sebagaimana yang dilakukan Suyuthi, ini merupakan suatu yang sangat aneh dimana itu terjadi karena keinginan untuk menegakkan bid'ah.
Walhasil bahwa sesungguhnya orang-orang yang membolehkan "yang mereka itu segelintir kalau dibandingkan dengan orang-orang yang mengharamkan" mereka sepakat bahwasanya tidak boleh kecuali dengan syarat hanya untuk makan-makan dan berdzikir. Telah kita jelaskan bahwasanya ia sudah menjadi wacana untuk hal-hal yang munkar. Hal ini tidak satu pun yang bisa mengingkarinya. Dan adapun peringatan maulid seperti ini yang terjadi sekarang semuanya bersepakat bahwa ia tidak boleh. Rasanya semua ini sudah cukup bagi kita, meskipun semestinya membutuhkan penjelasan yang panjang lebar, membeberkan pendapat-pendapat orang yang membolehkan kemudian dibantah, hal yang demikian tentu akan menghasilkan beberapa buah buku. Dan Allah tentu akan mengilhamkan kepada salah seorang petinggi negara untuk mencegah perbuatan ini, maka ia akan mudah dikikis habis, yaitu dengan mencegah generasi yang akan diajak untuk melakukan perayaan maulid serta mengecamnya. Cara seperti ini bisa dilakukan oleh setiap orang.
Adapun pertanyaan anda tentang kejadian besar yang terjadi di Qotor Tuhamy, di mana mereka menghiasi batu-batu, lalu mereka tawaf di sekelilingnya, sebagai mana tawaf di sekeliling Ka'bah, telah sampai kepada orang yang mencintai anda -yaitu pengarang (pent)- pertanyaan sebagian pemuka penduduk Tuhamah, yang ditulis oleh Sayyid Muhammad Ahmad An-Nu'amy, pertanyaan itu telah saya jawab dengan panjang lebar, maka bacalah ia kalau memungkinkan, dan pertanyaan itu memuat keyakinan mereka terhadap orang-orang yang telah mati, dan batu-batu itu, bahwasanya dia dapat memberikan mudharat dan manfaat, hal ini adalah perbuatan kufur () yang tidak diragukan lagi, bahkan ia lebih dari kekufuran penyembah-penyembah berhala dulu, karena orang-orang itu berkata: kami mengibadati berhala-berhala itu agar mereka mendekatkan kami kepada Allah sedekat-dekatnya. Sedangkan mereka ini berkata: kami ibadati mereka supaya dapat memberikan mudharat dan manfaat, maka musibah mana yang lebih keji dari pada kekufuran, dan kemungkaran mana yang lebih dahsyat dari nya ?! dan bagaimana bisa orang yang sanggup untuk melaksanakan perintah-perintah beranggapan bahwasanya ia termasuk orang-orang yang beriman, sedangkan saudara-saudara sesama muslim telah terjerumus kedalam kekufuran yang nyata ? Innalillahi wa inna ilaihi rooji'uun, dan semoga Allah merahmati Al-Mahdy lidinillah Al-Abbas bin Mansur Beliau telah berusaha menghancurkan kemungkaran di setiap tempat, dan semoga Allah mengilhami pemimpin zaman sekarang untuk melakukan kewajiban yang sangat penting ini.
Sebagai kesimpulan, tidak ada seorangpun yang membutuhkan dalil tentang jeleknya amalan ini, tiada seorang muslimpun yang ragu akan kufurnya perbuatan ini, dan tiada seorangpun yang menyelisihi tentang buruknya kekufuran, Al-Qur'an dan sunnah penuh oleh dalil-dalil yang menetapkan jeleknya kekufuran, yang membeberkan kepada orang kafir apa-apa yang mereka yakini. Siapa yang membaca satu lembar saja dari Al-Quran niscaya ia akan menemukan dalil-dalil tentang tauhid, dan tentang jeleknya syirik dan kufur, apa yang membuatnya puas dan merasa cukup, maka tidak akan ada faedahnya kalau kita berpanjang lebar, jikalau ada orang yang ingin menyebutkan secara detil dalil-dalil tentang itu baik naql ataupun akal, pasti akan mengeluarkan kitab yang berjilid-jilid.
Ya Allah sesungguh Engkau mengetahui bahwa kemampuan kami terbatas untuk melawan kerusakan-kerusakan ini dan menghancurkan kemungkaran-kemungkaran ini, tidaklah ada yang bisa kami lakukan kecuali hanya memberi peringatan dan menyampaikan, dan itu telah kami lakukan. Ya Allah turunkan murka Mu karena agama Mu, dan sucikanlah ia dari noda-noda para syetan yaitu mereka-mereka yang menyembah kubur, dan selamatkanlah kami dari kotoran-kotoran yang mengeruhkan kesucian agama yang kokoh ini.
Ditulis oleh penjawab Muhammad bin Ali Ays-Syaukany pada subuh hari kamis Bulan Rabiul awwal 1306 H.
Tamat
[Disalin dari buku "Maa hukmul Ihtifal bi maulidin Naby", ditulis oleh Imam Syaukani, editor Abu Ahmad Abdul Aziz bin Ahmad bin Muhammad bin Hamuud Al Musyaiqih, diterjemahkan oleh Ali Musri Lc, Aspri Rahmat Lc, Arifin Badri Lc, dan M. Nur Ihsan Lc.]
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment