MusicPlaylistRingtones

Sunday, February 13, 2011

Fatwa Seputar Merayakan Maulid Nabi


Merayakan Maulid Nabi Dalam Rangka Mengagungkan Nabi

Pertanyaan:

Apa hukum merayakan maulid Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam di bulan Rabi’ul Awwal dalam rangka mengagungkan beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam?

Jawaban:

Mengagungkan dan memuliakan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah dengan mengimani wahyu yang Allah wahyukan pada beliau dan mengikuti syari’at yang beliau bawa baik dalam hal aqidah, ucapan, amalan dan akhlak. Memuliakan beliau bukanlah dengan melakukan bid’ah dalam agama. Yang termasuk bid’ah dalam agama adalah merayakan maulid nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Wa billahit taufiq, shalawat dan salam kepada nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya.

Fatwa Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Al ‘Ilmiyyah wal Ifta’ no. 3257, pertanyaan pertama

Fatwa ini ditandatangani oleh:
Ketua: Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz
Wakil Ketua: Syaikh ‘Abdur Rozaq ‘Afifi
Anggota: Syaikh ‘Abdullah bin Ghudayan, Syaikh ‘Abdullah bin Qu’ud
Penerjemah: Muhammad Abduh Tuasikal (muslim.or.id)
-----------------------

Hukum Menghadiri Perayaan Maulid Nabi

Pertanyaan:

Bolehkah seseorang menghadiri perayaan yang bid’ah seperti perayaan maulid nabi, isro’ mi’roj, malam nishfu sya’ban, namun ia tidak meyakini bahwa perayaan-perayaan tadi disyari’atkan, ia cuma bertujuan menjelaskan kebenaran?

Jawaban:

Pertama, perayaan yang disebutkan dalam pertanyaan di atas adalah perayaan yang tidak boleh dirayakan bahkan perayaan yang bid’ah yang mungkar.

Kedua, jika memang kita bermaksud untuk menghadiri perayaan-perayaan tersebut dalam rangka menasehati dan mengingatkan bahwa perayaan tersebut termasuk bid’ah (perkara yang diada-adakan dalam agama), maka itu adalah suatu hal yang disyari’atkan, lebih-lebih lagi jika yakin memiliki argumen yang kuat dan yakin selamat dari fitnah. Namun jika menghadirinya tidak dalam rangka demikian, hanya bersenang-senang saja, maka seperti itu tidak dibolehkan karena termasuk dalam berserikat dengan mereka dalam hal yang mungkar dan malah menambah tersebar serta semakin meriahnya bid’ah mereka.

Wa billahit taufiq, wa shallallahu ‘ala nabiyyina Muhammad wa aalihi wa shohbihi wa sallam

Fatwa Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Al ‘Ilmiyyah wal Ifta’ no. 6524, 3/38

Fatwa ini ditandatangani oleh:
Ketua: Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz
Wakil Ketua: Syaikh ‘Abdur Rozaq ‘Afifi
Anggota: Syaikh ‘Abdullah bin Ghudayan, Syaikh ‘Abdullah bin Qu’ud
Penerjemah: Muhammad Abduh Tuasikal (muslim.or.id)

No comments:

Post a Comment